Minggu, 16 Februari 2025

Tukang Ojek Gugat Kapolres Serang

Tukang Ojek Gugat Kapolres Serang
Tukang Ojek Gugat Kapolres Serang

SERANG, TitikNOL - Tukang ojek Encep Hudaya warga Kampungg Maja Ciwalet, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang menggugat Kapolres Serang terkait dasar hukum penahanannya dalam kasus pencurian mobil

Encep ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil Pikap Mitsubishi BE 985 QB pada 30 Juli 2015 pukul 05.00 Wib milik Ferry yang sedang terparkir di halaman kantor notaris di kawasan Pancangan, Kota Serang. 
 
Encep kemudian ditahan di Rutan Serang karena dianggap sudah melanggar pasal 363 ayat 2 primair dan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. 

Hal tersebut terungkap di sidang Prapradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin ketua majelis hakim Dalyusra dengan penasehat hukum Encep, Ari Bintara, sedangkan dari pihak Polres Serang melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten AKBP Yudi Hermawan akan menanggapi gugatan tersebut.

Melalui Penasihat Hukumnya, Encep mengaku tidak berada di tempat kejadian perkara karena ia sedang berada di rumahnya di Pandeglang. Selain mengaku tidak mencuri mobil, Encep juga mengaku tidak mengenal korban Ferry. 

"Pemohon tidak pernah dan tidak tahu siapa yang mengatur sandiwara perkara ini, pemohon tidak mengenal orang bernama Mulyadi (tersangka lain)" ujar Penasihat Hukum Ari Bintara, dari Kantor Hukum Dian Samudera, Selasa (19/1/2016). 

Karena tidak saling mengenal antara Encep dan Mulyadi tersebut, menurut Ari Bintara, tidak mungkin ada persekongkolan jahat antara pemohon dengan tersangka Mulyadi. (Red)

Komentar