Rabu, 4 Desember 2024

Uang Hasil Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Dibelikan Rumah dan Mobil

Tersangka kasus penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 
Tersangka kasus penggelapan uang pajak Samsat Kelapa Dua saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten (Foto: TitikNOL) 

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten bongkar penggunaan uang hasil penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua yang dilakukan oleh empat tersangka.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil penggelapan di Samsat Kelapa Dua dibelanjakan beli mobil dan rumah.

"Sudah menikmati dari perkumpulan, ada beli mobil, rumah, motor atau rehab rumah," katanya.

Baca juga: Penyidik Kejati Sita Uang Rp29 Juta dari Sekretaris Bapenda Banten, Diduga Penyerahan dari Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan, para tersangka menggelapkan pajak sejak Juni 2021. Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengusut tuntas tindakan para pelaku.

"Para tersangka sudah melakukan Juni 2021 hingga 2022. Hasilnya belum karena tidak ada kesamaan berapa yang didapatkan," uangkapnya.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penggelapan Uang Pajak Samsat Kelapa Dua

Saat ini, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Pandeglang untuk mempermudah pemeriksaan dan meminimalisir upaya menghilangkan barang bukti.

"Melakukan penahanan kepada 4 tersangka selama 20 hari di Rutan Pandeglang," jelasnya. (TN3)

Komentar