SERANG, TitikNOL - Wardianah, selaku Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean harus mendekam di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Penahanan itu akibat dari aksi nekatnya yang menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi, arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi, dan melakukan 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian diatas ketentuan. Sehingga kerugian tembus Rp2,6 miliar.
Kasus itu terbongkar berawal dari laporan pengawas internal Pegadaian melalui kuasa hukumnya kepada Kejati Banten.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang Rp2,6 miliar itu untuk kepentingan pribadi, seperi mengikuti trading, bitcoin, investasi saham hingga berwisata.
"Sementara disampaikan keterangan dan masih kita telusuri lebih lanjut, digunakan untuk trading, bitcoin, saham di instrumen investasi, digunakan perjalanan wisata dan seterusnya," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan didampingi Ketua Tim Penyidikan, Muh Yusuf, Senin (6/6/2022).
Namun bukannya untung, tersangka malah rugi dalam melakuakn trading. Hal itulah menjadi pemicu tersangka melakukan penerbitan emas fiktif.
"Buntung dan itulah menjadi penyebab dia mengajukan permohonan nasabah fiktif terhadap nasabah fiktif sekitar 45," ungkapnya.
Baca juga: Terbitkan Emas Fiktif Senilai Rp2,6 M, Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Cibeber Ditahan Kejati
Ivan menerangkan, di UPS Pegadaian Cibeber hanya dua pegawai yang memiliki kewenangan untuk mengelola pelayanan.
Mereaka adalah tersangka Wardianah selaku Kepala UPS Pegadaian Cibeber dan kasir yang mencairkan dan membayarkan angsuran.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka meminta akses nama dan kata sandinya dengan alasan untuk mempermudah pelayanan kepada nasabah. Kasir itu hanya menurut saja karena dipinta oleh sang atasan.
"Meski berganti (user nama) tapi permintaan W (tersangka) sebagai atasan diberikan dan bisa leluasa menstransfer. Masih aktif ( sebagai Kepala UPS Pegaedaian Cibeber)," ujarnya. (TN3)