SERANG, TitikNOL - Selama tiga bulan terakhir, Polres Serang Kota mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkoba dan meringkus 51 tersangka.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, 45 gram sabu, 1 kilogram tembakau gorila, 7 gram tembakau mole, 10 gram kanamiroid campuran untuk membuat tembakau gorila, 7 gram ganja dan 4900 butir obat keras berhasil disita.
“Kami mengamankan 51 tersangka, 45 orang pengedar. Pengedar ini punya daerah masing-masing, ada di Pabuaran, Keramat. Ada 1 orang produsen industri,” katanya saat itemui di Mapolres Serang Kota, Rabu (31/3/2021).
Ia menyebutkan, penyalahgunaan terhadap Tembakau Gorila yang paling banyak ditangkap. Terlebih, ada tersangka yang memproduksinya di rumah. Sebagian besar sasaran pemasarannya adalah anak remaja.
Dari modal Rp10 juta, para tersangka dapat meraup keuntungan hingga Rp40 juta dari penjualan Tembakau Gorila. Penjualan melalui media sosial dan melalui kurir dengan modus salam tempel. Sementara bahan baku dibeli dari Sumatera.
“Tahun ini banyak eksis Tembakau Gorila, banyak pengguna remaja. Orangtua lebih peduli anaknya, yang diserang anak sekolah. Berlanjut dari pemakai umur 20 tahun bisa produksi sendiri. Tembakau Gorila pengguna, pengedar itu remaja,” ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, kata Iptu Shilton, dapat menyelamatkan 1.000 orang generasi penerus bangsa. Para pelaku akan dilakukan rehabilitasi dan dihukum agar tidak melakukan perbuatannya di kemudian hari.
“Kami akan rehabilitasi. Di samping penegakan hukum, kami juga peduli terhadap mereka. Harapan mereka keluar setelahmenjalani hukum kembali baik,” tuturnya.
Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan berambut pirang mengaku awalnya hanya coba-coba menggunakan narkoba. Pihaknya ditangkap petugas satu minggu setelah membeli narkoba.
“Coba-coba saja make. Seminggu sebelum ketangkap. Belum sempat make baru ketangkap. Mau nyoba saja,” ujarnya saat diwawancara. (Son/TN1).