CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Cilegon .
Ada 4 orang pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut. Mereka masing - masing berinisial RH , FM , YA , dan IM.
Selain 4 pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian serta sebuah kunci leter T yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan.
Namun ekspos kasus curanmor tersebut polisi hanya menghadirkan 2 pelaku. Karena 2 pelaku lainnya sudah berada di Lapas.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum menggasak sepeda motor korban.
"Jadi pelaku ini melakukan pengintaian ketika calon korban lengah seperti kunci lupa dicabut atau tidak dikunci ganda atau parkir yang tidak ada petugas parkirnya dan tidak dilengkapi CCTV. Itu membuat pelaku semakin leluasa untuk melakukan tindakannya, " jelas Sigit, Jumat (30/4/2021).
Dalam ekspos tersebut polisi juga menghadirkan salah seorang warga Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber yang sepeda motornya hilang dicuri oleh pelaku.
"Jadi pada kesempatan ini kami mengembalikan sepeda motor kepada salah seorang warga yang menjadi korban dari pelaku," kata Sigit saat menyerahkan sepeda motor secara simbolis kepada pemiliknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusup menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus yang berhasil diungkap tersebut.
"Dalam kesempatan ini, kami (Polres Cilegon) meminta kepada masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya," imbuh Arief.
Adapun para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ardi/TN2).