SERANG, TitikNOL - Nikita Mirzani akan ditahan usai 24 jam dari waktu penangkapan di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.
Penahanan Nikita Mirzani atas kasus pencematan nama baik sesuai surat perintah.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
"Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," katanya melalui pesan whatshapp.
Shinto menerangkan, penahanan itu telah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Tengok ke Tempat Pemeriksaan, Relawan P2TP2A Ungkap Nikita Mirzani akan Bawa Anaknya Jika Dipenjara
Terkait tempat penahanan, polisi akan melakukan ekspose pada pukul 19:00 WIB di Mapolresta Serang Kota.
"Press conference akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19:00 WIB di Polresta Serang Kota bersama Kabidhumas Polda Banten dan Tim Dokter Kepolisian," jelasnya (TN3)
Ini Catatan MenPAN RB untuk BPK
Di Hari Ulang Tahun Viking yang Ke23, Manajer Persib Gagal Berikan Kado
Freddie Spencer: Jorge Lorenzo Bersama Ducati Sangat Mengecewakan
DLH Sebut Ada Tiga Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Ciujung
Segera Hindari, Ini 5 Bahaya Tidur setelah Sahur Bagi Kesehatan
Trik Hilangkan Rasa Kantuk saat Bekerja di Bulan Puasa
Bantuan Korban Covid-19 Mengalir, Bupati Serang Sampaikan Apresiasi
Beberapa Alasan Mengapa Bangun Terlalu Pagi Buruk untuk Kesehatan
Telan Miliaran Rupiah, Renovasi Poltekes Banten Kok Mangkrak?
Serupa Formula 1, Mazda RT24-P Siap Mengaspal