JAKARTA, TitikNOL – Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12/2016). Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP. Novanto diperiksa sekitar 7,5 jam, mulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.22 WIB.
"Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan, klarifikasi secara keseluruhan," kata Novanto di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Menurut dia, sejatinya hari ini dirinya harusnya mengikuti rapat paripurna di DPR. Namun, Novanto memilih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk tersangka Sugiharto dan Irman.
Dia mengaku memilih menghadiri pemeriksa KPK untuk mengklarifikasi berbagai isu yang menyeret dirinya. Kendati begitu, dia enggan membeberkan apa saja yang dicecar penyidik kepadanya.
"Dan di dalam menjalankan supremasi hukum tentu saya selaku ketua DPR dan juga sebagai rakyat biasa, saya mematuhi apa yang menjadi kewenangan dari pada pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa bagaimana dan semuanya," pungkas dia.
Baca juga: Tiba di KPK, Setya Novanto Diam Seribu Bahasa
Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini.
Kala itu, KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), merugikan negara sebanyak Rp 2 triliun. (Bara/red)