Minggu, 16 Februari 2025

Waduh! Narkoba Jenis Baru Belum Terdaftar di UU Narkotika

Ilustrasi narkotika jenis Blue Safir. (Dok:net)
Ilustrasi narkotika jenis Blue Safir. (Dok:net)

SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Herru Februanto, mengatakan, Temuan narkotika jenis baru yakni Blue Safir, telah menelan korban.

Hal tersebut terungkap di wilayah Tangerang Selatan, dimana warga negara Nigeria yang merupakan seorang atlet, ditemukan tewas usai mengkonsumsi narkotika jenis baru tersebut.

"Efek dari narkotika jenis baru ini sama dengan ekstasi yaitu menambah stamina. Namun, akibat kuatnya pengaruh narkotika jenis baru ini, bisa membuat pemakai tewas," kata Herru, kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).

Adanya temuan narkotika jenis baru ini, lanjutnya, tidak diimbangi dengan Undang-undang anti narkotika di Indonesia. narkotika jenis baru ini belum bisa diberikan sanksi, karena narkotika jenis baru ini tidak termasuk ke dalam golongan narkotika yang dilarang dalam Undang-Undang narkotika.

"Kandungan narkotika jenis baru ini diantaranya adalah amphetamine. Namun, jenis baru ini belum bisa dijerat hukum karena belum diatur dalam Undang-undang 35 tentang narkotika, meski sudah menelan korban," tegasnya.

Saat ini narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia sebanyak 41 jenis, sedangkan jenis narkotika di dunia sebanyak 513 jenis. Ia berharap, adanya revisi Undang-undang narkotika, sehingga pihaknya bisa memberikan sanksi tegas terhadap penyalahgunaan narkotika jenis baru tersebut. (Meghat/red)

Komentar