Jum`at, 4 April 2025

Sidang Korupsi Transmart Cilegon

Wali Kota Cilegon Non Aktif Didakwa Terima Suap Rp1,5 M

Suasana sidang korupsi pembangunan izin Transmart Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Suasana sidang korupsi pembangunan izin Transmart Cilegon. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Wali Kota Cilegon non aktif Tb Iman Ariadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pembangunan izin Transmart Cilegon, didakwa terima suap Rp1,5 miliar dari PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan PT Brantas Abipraya.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (8/2/2018) di Serang.

Dalam dakwaannya yang dibacakan JPU KPK Dian Hasimina, Tb Imam Hariadi dan Ahmad Dita Prawira selaku kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon serta Hendri selaku Direktur PT Jayatama Pramayasa, pada Selasa 19 September 2017 dan Jumat 22 September 2017, telah menerima uang suap.

Uang yang diterima Tb Iman sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Eka Wandoro selaku Manager legal PT Krakatau industrial Estate Cilegon dan Tubagus Dony sugihmukti Direktur Utama PT Krakatau industrial Estate Cilegon. Sementara uang sisanya Rp700 juta berasal dari Bayu dwinanto Utomo selaku Project Manager PT Brantas Abipraya sebesar Rp800 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Tb Iman, agar memuluskan penerbitan surat rekomendasi kepada PT Brantas abipraya atau PTBA dan PT Krakatau industrial Estate Cilegon, untuk dapat mengerjakan proyek pembangunan mall Transmart tahun 2017.

"Ketiganya didakwa dengan pasal yang sama, karena ketiga melakukan hal yang sama," kata JPU KPK Dian Hamisena, kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, terdawa Tb Iman Ariyadi yang ditemui usai menjalani sidang pembacaan dakwaan mengaku tidak akan mengajukan esepsi untuk mempercepat sidang.

"Tidak akan esepesi, kita ikuti saja, nanti juga pokok perkaranya jelas," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar