Jum`at, 4 April 2025

Wali Kota Cilegon Non Aktif Dituntut 9 Tahun dan Dicabut Hak Politik

Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)
Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)

SERANG, TitikNOL - Wali Kota Cilegon non aktif Tb Iman Ariadi, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp275 juta subsider kurungan penjara enam bulan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap izin Amdal Mal Transmart di Kota Cilegon.

JPU menilai, Tb Iman terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana diatur dalam di Pasal 12 huruf a Uundang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana 9 tahun, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata JPU KPK Helmi.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya adalah tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan terdakwa menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk melakukan kejahatan dan melibatkan orang lain, serta dinilai tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatannya.

Pada sidang tersebut, tidak hanya Wali Kota Cilegon non aktif yang dituntut, JPU KPK juga menuntut dua terdakwa lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira berupa pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp225 juta subsider kurungan 5 bulan penjara dan terdakwa Hendri yang menjabat sebagai Direktur PT Jayatama Primayasa dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Dita Prawira adalah mengambil alih peran dan kesalahan pelaku lain untuk menutupi kesalahan atasannya.

Jaksa juga menilai terdakwa beberapa kali mencabut keterangan tanpa alasan yang sah sehingga mempersulit persidangan. (Gat/TN1)

Komentar