Minggu, 6 Oktober 2024

Wali Murid di Serang Rela Bayar Rp11 Juta Demi Anak Masuk Sekolah saat PPDB, Pelakunya Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Pekanbaru)
Ilustrasi. (Dok: Pekanbaru)

SERANG, TitikNOL - BA (50) wali murid di Kota Serang rela merogoh kocek Rp11 juta demi anaknya masuk sekolah ternama pada pelaksanaan PPDB.

Namun sayangnya, tindakan itu berbuah simalakama. Anaknya ternyata tidak masuk sekolah yang diinginkan.

Kasus itu bermula ketika seorang wali murid dijanjikan AH (47) sebagai calo bisa memasukan anaknya ke SMAN 1 Kota Serang.

Tapi setelah berjalan, ternyata anaknya malah masuk ke SMAN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Hasil interogasi, Pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMA 1 Serang, malah anak korban di masukkan ke SMA 1 Kramatwatu," kata Kapolsek Calung Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).

Percaya dengan pelaku, wali murid tersebut mengirimkan uang dengan dua tahap hingga totalnya Rp11 juta.

"Ada dua tahap (pemberian uang), pertama Rp 3 juta, kedua Rp 8 juta," terangnya.

Kompol Tedy menyebutkan, pelaku masih berkelit saat dituntut wali murid dengan alasan anaknya di masukkan terlebih dahulu ke SMAN 1 Kramatwatu hingga satu semester, setelah itu dipindahkan ke SMAN 1 Kota Serang.

Korban menagih janji tersebut, namun pelaku tidak bisa ditemui di rumahnya, nomer handphone nya pun tidak bisa di hubungi. Karena tak sesuai perjanjian, korban BA melaporkan pelaku ke Polsek Serang.

"Modus yang di janjikan pelaku, bahwa pelaku menjanjikan dapat memasukkan anak korban ke SMAN 1 Serang, dengan menjanjikan tersebut sehingga keluarga korban merasa percaya terhadap pelaku, sehingga apa yang diinginkan pelaku di penuhi korban," ucapnya.

Aksi penipuan itupun dilaporkan wali murid kepada polisi. Ditambah, pelaku sempat menghilang dan nomor kontaknya tidak dapat dihubungi.

Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya yang brlokasi di BAP 1, Kota Serang.

"(Pelaku) Masih diperiksa lebih lanjut mengenai penipuan yang dilakukannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (TN3)

Komentar