SERANG, TitikNOL - MA (26), warga Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang diringkus polisi akibat mengedarkan obat terlarang.
Tersangka ditangkap di lingkungan Panancangan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 9 Februari 2023 pukul 19:00 WIB.
Tersangka MA ditangkap usai polisi menangkap FK (26) saat menunggu kendaraan angkot di sekitaran Lingkungan Panancangan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, petugas menyita tramadol sebanyak 1.470 dan Rp150 ribu hasil penjualan.
"MA berhasil diamankan di sekitaran Lingkungan Panancangan yang diduga akan menjual tramadol," katanya, Minggu (12/02/2023).
Dari hasil introgasi, MA mengaku bisnis mengedarkan pil koplo sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka MA menganggur," ujarnya.
Kapolres menjelaskan, barang haram itu didapat dari seorang pengedar mengaku bernama Boy (DPO) yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp3 juta. Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak masa depan. Kami juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menggunakan, terlebih menjual narkoba," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar. (TN3)