Kamis, 4 Juli 2024

Warga Serang Diringkus Polisi saat Asyik Hisap Sabu

Ilustrasi. (Dok: karebasulsel)
Ilustrasi. (Dok: karebasulsel)

SERANG, TitikNOL - UJ (43), sopir tembak angkutan sayuran nyambi edarkan sabu dengan dalih memenuhi kebutuhan hidup.

Kepada penyidik, tersangka baru dua bulan mengedarkan sabu. Hingga akhirnya ditangkap polisi pada 21 Maret 2024 pukul 15:30 WIB.

UJ yang merupakan warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang ditangkap saat menghisap sabu di belakang rumahnya.

"Tersangka UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/3/2024).

Condro menyebutkan, barang bukti sabu yang disita sebanyak 30 paket dan dua telepon genggam yang digunakan transaksi.

"Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone," ujarnya.

Dari hasil introgasi, barang haram tersebut didapatkan daru AW warga Jakarta Barat, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang. Adapun motifnya, penghasilan dari sopir tembak tidak menentu dan agar bisa menggunakan sabu secara gratis.

"Biasanya tersangka menggunakan (sabu) pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," ungkapnya.

Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (HR/TN3)

Komentar