Jum`at, 4 Oktober 2024

Warga terkecoh dengan penampilan pemilik pabrik Narkoba di Taktakan

Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulyasyarief. (Foto: TitikNOL)
Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulyasyarief. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tokoh Masyarakat Banten, Embay Mulyasyarief, mengaku terkecoh dengan penampilan salah salah satu tersangka produsen narkoba yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Embay mengungkap, orang tersebut adalah inisial BY yang merupakan pemilik rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan tempat produksi narkoba jenis Pil PCC, Tramadol dan Trihexypenidyl atau Tri-X.

"Kalau bertemu dengan pelaku pasti tidak bisa langsung percaya kalau dia adalah produsen atau penjual narkoba. Penampilannya seperti orang yang mendalami agama. Pakai jubah, bawa tasbih," kata Embay ditemui usai kegiatan pengungkapan Clandestine Laboratory oleh BNN, Rabu (02/10/2024).

Menurut Embay, kala itu BY beberapa kali menyambanginya dengan tujuan pendekatan dengan seorang tokoh yang dinilai berpengaruh terhadap masyarakat, dengan mengaku sebagai pengusaha air mineral dan minyak curah. Tidak hanya bersilaturahmi, namun BY juga ikut menyumbang untuk kepentingan pengajian rutin di kediaman Embay.

"Ya dia sempat ikut nyumbang air mineral, sambil bilang nyobain produk dia. Saya lupa apa mereknya, yang jelas ngakunya seperti itu. Orangnya santun dan sopan makanya saya gak nyangka," ujarnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komisaris Jendral Polisi, Martinus Hukom, menjelaskan awal mula pihaknya melakukan penyeledikan dengan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, hingga akhirnya berhasil mendapatkan lokasi rumah mewah itu pada Jumat 27 September 2024.

Ketika digeledah karung ini berisi 960.000 butir Pil PCC. Atas temuan tersebut BNN mengamankan tersangka inisial DD yang saat itu mengirimkan paket tersebut hingga berhasil membongkar aktivitas clanseatine laboratory serta menggeledah rumah dimaksud.

"Di rumah ini ditemukan barang bukti barang bukti sisa hasil produksi jenis Pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram, kemudian kami melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu inisial AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan, RY sebagai koordinator keuangan, dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY berperan sebagai pengendali dan FS berperan sebagai buyer," kaya Martinus Hukom.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Komentar