Jum`at, 20 September 2024

WNA Penyeludup Sabu 1 Ton Ternyata Bohongi Warga Mau Bangun Tambak Udang

Suasana rekonstruksi penyelundupan 1 ton sabu di eks Hotel Mandalika Anyer. (Foto:TitikNOL)
Suasana rekonstruksi penyelundupan 1 ton sabu di eks Hotel Mandalika Anyer. (Foto:TitikNOL)

ANYER, TITIKNOL - Tersangka penyelundupan 1 ton sabu asal Taiwan, ternyata menyewa dan menginap di tiga hotel yang berbeda dikawasan Anyer, Kabupaten Serang. Ketiga hotel tersebut yakni Hotel Putri Duyung, Green Garden dan Hotel Alissa.

"Ada 3 hotel yang pertama di Hotel Putri Duyung, Green Garden dan Alissa,‎" kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara, kepada wartawan usai menggelar rekonstruksi di Anyer, Kamis (10/8/2017).

Terkait keterlibatan warga negara Indonesia, Bambang mengatakan jika mereka hanya diperalat untuk menyewa hotel, mobil dan rumah dengan menggunakan identitas WNI.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus 1 Ton Sabu Digelar, 26 Adegan Diperagakan

"Jadi untuk kasus 1 ton ini mereka ada melibatkan warga negara Inonesia namun WNI ini hanya diperalat sama mereka untuk sewa mobil kemudian untuk sewa hotel, sewa mobil, sewa rumah yang akan dijadikan gudang jadi mereka menggunakan identitas orang-orang ini,‎" jelasnya.

‎Sedangkan untuk mengelabui para WNI tersebut, para tersangka penyelundupan 1 ton sabu mengaku eks Hotel Mandalika Itu digunakan untuk dijadikan tambak udang.

"Untuk aktifitasnya mereka ini mengaku bahwasanya ini digunakan untuk sebagai tambak udang,‎" ungkapnya.

‎Bambang memastikan, bahwa WNI yang diperalat itu tidak dijadikan tersangka dan hanya dijadikan sebagai saksi.

"Tidak ada, ada 2 orang WNI yang mereka libatkan tapi 2 WNI hanya jadi saksi aja,‎" ujarnya. (Ardi/red).

Komentar