SERANG, TitikNOL – SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Negeri Serang selama tahun 2015 menangani sedikitnya 60 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat, kepala dinas, kontraktor, pengusaha.
"Ada sisa perkara dari tahun 2014, 30 perkara, sementara di tahun 2015 ada 30 berkas perkara korupsi yang masuk ke kita, yang sudah putus ada 60 perkara," kata Panmud Tipikor PN Serang Anton Praharta, Jumat (8/1/2015)
Anton menjelaskan, bahwa perkara korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu perkara, Kejaksaan Agung ada 13 perkara dan sisanya dari polda dan kejaksaan Banten. (Her/Red)