Senin, 25 November 2024

Proses Naturalisasi Ezra Walian Disetujui DPR

Ezra Walian. (DOk: sumberbola)
Ezra Walian. (DOk: sumberbola)

TitikNOL - Proses naturalisasi Ezra Walian menemui titik terang, setelah Komisi X DPR menyetujui pengajuan kewarganegaraan Indonesia bagi pesepakbola yang saat ini memegang paspor Belanda itu.

Persetujuan tersebut didapat pada rapat terbuka DPR dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di ruang rapat Gedung Nusantara I Kompleks DPR Jakarta, seperti dikutip dari Antara, hari ini.

Dalam rapat tersebut Menpora memberikan beberapa pertimbangan yang membuat Ezra dan ayahnya layak untuk dinaturalisasi. Salah satu pertimbangannya adalah prestasi gemilang di tim Jong Ajax Belanda. Sedangkan sang ayah diperlukan keilmuannya untuk masuk manajer kurikulum program pengembangan usia muda.

"Semoga proses perpindahan kewarganegaraan ini bisa secepatnya terwujud. Naturalisasi bukan sebuah opsi, namun menutup kebutuhan saat ini. Ke depan, pembinaan usia muda menjadi keharusan agar kebutuhan pemain tercukupi," kata Imam seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pemain Ajak Amsterdam Ini Ingin Masuk Skuat Timnas Indonesia

Ezra Walian merupakan pemain kelahiran 22 Oktober 1997. Pemain keturunan Manado itu saat ini memperkuat tim Jong Ajax yang berlaga di kompetisi Divisi 2 Liga Belanda atau lebih dikenal Eerste Divise. Pemain dengan posisi striker ini bahkan sudah merasakan sebagai tulang punggung timnas muda Belanda mulai dari U-15, U-16 dan U-17. Dari seluruh laga yang pernah dilalui, Ezra telah menyumbangkan delapan gol dari tujuh pertandingan termasuk lima gol yang dilesatkan ke gawang San Marino pada kualifikasi Piala Eropa U-17 pada 2014 lalu.

Meski telah memberikan persetujuan, Komisi X DPR tetap memberikan beberapa catatan, di antaranya menghadirkan Ezra Walian dan ayahnya Glen Arthur Walian. "Produknya inikan sepak bola. Paling tidak secara peringkat di FIFA, Indonesia bisa terus naik. Naturalisasi jangan hanya sekadar koleksi, tapi yang terpenting adalah prestasi," ujar Wakil ketua Komisi X DRP RI Ferdiansyah.

Sumber: www.rimanews.com

Komentar