SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten, Rano Karno telah menandatangani surat keputusan (SK) tentang pembatalan 15 Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota se-Banten. SK tersebut nantinya ditindaklanjuti Pemkot/Pemkab dengan mencabut Perda tersebut dan diusulkan revisi ke DPRD masing-masing.
"Sekarang posisinya sudah 15 Perda yang sudah dibatalkan, SK-nya sudah ditandatangani Pak Gubernur. Dalam waktu seminggu ditindak lanjuti Pemda masing-masing untuk mengajukan revisi ke DPRD," ujar Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono, ditemui seusai paripurna di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (21/6/2016).
Sampai saat ini, kata dia, informasi dari Kemendagri terkait Perda yang dibatalkan di kabupaten/kota di Banten sebanyak 40 Perda. Puluhan Perda tersebut bukan berarti dihapuskan, melainkan hanya mengalami perbaikan atau penyempurnaan.
"Jadi bukan dihapus ya, disempurnakan. Ada misalnya direvisi seluruhnya, ada juga sebagian. Kenapa direvisi, karena dianggap bertentangan dengan aturan diatasnya. Istilah hukumnya itu Perda dibatalkan dulu, dicabut, baru kemudian direvisi," tambahnya.
Salah satu contoh Perda yang direvisi yaitu mengenai retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Ada putusan MK penghapusan penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi daerah harus menyesuaikan," tukasnya.
40 perda kabupaten/kota tersebut ditargetkan sudah dibatalkan dalam sepekan kedepan. "Ditarget minggu depan sudah selesai," tuturnya.
Terkait Perda Pemprov Banten yang dibatalkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Kemendagri. "Belum, untuk yang provinsi kami sampai sekarang belum mengetahui jumlahnya dan perda tentang apa saja," ucapnya.
Diketahui Kemendagri membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.
Lebih spesifik Perda yang dibatalkan yaitu yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha dan Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan data di laman kemendagri.go.id, ada 13 Perda Provinsi Banten yang dicabut/direvisi oleh Mendagri, sedangkan di kabupaten/kota ada 23 Perda. Sementara, Perda kabupaten/kota yang dicabut/direvisi oleh Gubernur Banten sebanyak 42 Perda. (Kuk/rif)