SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim resmi memberhentikan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang ramai-ramai mengundurkan diri, dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan bahwa 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengundurkan diri dari jabatan eselon III dan IV, sudah di copot dari jabatannya.
Menurutnya, keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten pertanggal 3 Juni 2021. Namun, Komarudin tidak menyebutkan secara rinci nomor keputusannya.
"Udah (dicopot). Sudah ada SK-nya. Tanggalnya kemarin," katanya saat dihubungi via telepon, Jumat (4/6/2021).
Saat ini, posisi jabatan yang ditinggalkan oleh mantan 20 abdi negara itu sedang dilakukan seleksi. Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, proses penyeleksian akan berlangsung sampai tanggal 7 Juni 2021.
"Iya hari Senin (7/6) diharapkan begitu (pelantikan), langsung kita coba," terangnya.
Diketahui, bahwa keputusan pemberhentian dari jabatan terhadap 20 abdi negara di Dinkes Banten setelah melalui tahapan pemeriksaan pada tanggal 2 Juni 2021. (Son/TN1)