Jum`at, 18 Oktober 2024

2016, Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Terserap 100 Persen

Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)
Ilustrasi. (Dok: Jambiupdate)

SERANG, TitikNOL - Dana bantuan hukum masyarakat miskin di Biro Hukum Setda Banten tahun 2016 ini terserap 100 persen dari total anggaran Rp337 juta. Anggaran tersebut mengcover sedikitnya 45 perkara yang ditangani beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) di Banten yang terakreditasi.

Berdasarkan data Biro Hukum tercatat warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang mendominasi sebagai penerima bantuan hukum tersebut.

"Tahun ini ada 45 perkara dan Alhamdulillah terserap semua, kebanyakan dari Pandeglang danLebak. Untuk 2017 karena ada penyesuaian anggaran jadi berkurang menjadi 42 perkara," ujar Kepala Biro Hukum setda Banten, Agus Mintono, Rabu (28/12/2016).

Ia menjelaskan, dana bantuan hukum tersebut diberikan kepada warga miskin yang sedang tersandung masalah hukum di pengadilan. Bantuan yang diberikan sebesar Rp7,5 juta per perkara.

"Kalau melihat terserap 100 persen, artinya program seperti ini dibutuhkan warga tak mampu ketika terjerat masalah hukum. Banyak yang butuh. Makanya di beberapa kabupaten/kota sudah mulai ada bantuan seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, cukup mudah untuk mendapat bantuan hukum tersebut. Warga hanya mengajukan proposal ke OBH dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa setempat.

"Warga miskin yang dapat bantuan tersebut harus benar-benar tidak memiliki kemampuan secara ekonomi dalam menghadapi masalah hukum. Itu ditandai dengan surat keterangan tidak mampu dari RT maupun kelurahan/desa. Yang terpenting tidak boleh duplikasi, misalnya sudah dapat di kabupaten/kota, itu tidak bisa lagi dapat dari provinsi, atau sebaliknya," kata Agus.(Kuk/Rif)

Komentar