Jum`at, 4 April 2025

2023, Satpol PP Kota Serang Bakal Razia Warung Jamu Jual Miras Satu Minggu Dua Kali

Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hari saat diwawancarai awak media. (Foto: TitikNOL)
Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hari saat diwawancarai awak media. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satpol PP Kota Serang bakal gencar melakukan operasi penyakit masyarakat salah satunya penjualan minuman keras atau miras, di tahun 2023 ini.

Hal itu menyusul setelah Wali Kota Serang Syafrudin meminta Satpol PP agar memberantas penjualan miras yang melanggar Perda No 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat.

Ditemui usai pemusnahan 4.627 boto berbagai jenis miras di halaman Pemkot Seranh, Kepala Satpol PP Heri Hadi menegaskan bahwa selama 2022 itu dia menyita ribuan botol dari berbagai tempat.

“Ini hasil dari operasi senyap ke tempat tempat diduga berpotensi ada minuman keras. Semua titik yang kita anggap berpotensi ada dari pedagang jamu ya itu hasil operasi intelejen,” kata Heri, Senin (16/1/2023).

Heri menegaskan pihaknya di tahun 2023 ini akan terus melakukan operasi pekat secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat, salah satunya peredaran miras di Kota Serang.

“Operasi patroli seminggu dua kali empat kali rutinnya sebulan sekali . Tidak ada terbanyak, semuanya tempat kita sisir. Di wilayah Kota (kebanyakan), relatif sedikit (daerah pinggiran kota)” pungkasnya.

Komentar