Senin, 2 Desember 2024

4.309 Data Penerima BLT BBM di Banten Ditemukan Ganda, Terbanyak Ada di Daerah Ini

Ilustrasi BLT BBM yang disalurkan Pemprov Banten (Freepik)
Ilustrasi BLT BBM yang disalurkan Pemprov Banten (Freepik)

SERANG, TitikNOL - Sebanyak 4.309 orang penerima kenaikan BLT Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022 yang disalurkan Pemprov Banten, ditemukan ganda oleh BPK.

Hal itu diketahui dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Banten. Pada 7 September 2022, Dinsos Banten mengalokasikan dana Rp45,3 miliar sumber dari dana bantuan tak terduga (BTT) dalam kerangka penanganan inflasi untuk 75.613 kelompok penerima manfaat (KPM).

Tidak hanya itu, pada 11 November 2022 Dinsos Banten kembali menyalurkan bansos kepada 4.900 KPM dengan alokasi anggaran senilai Rp2,2 miliar yang bersumber dari dana daerah insentif (DID).

Sehingga secara keseluruhan ada 80.513 KPM yang mendapat dampak BLT dari kenaikan harga BBM tahun 2022.

Setiap penerima mendapat bantuan Rp600 ribu dan Rp450 ribu dengan pencairan bertahap per bulan Rp150 ribu.

Dengan adanya bantuan itu, BPK mendapatkan temuan dat sebanyak 4.309 KPM dalam pemeriksaan.

Adapun rinciannya terdiri dari Kabupaten Lebak, dari sebanyak 2.179 KMP, terindikasi duplikasi atau data ganda sebanyak 62 KPM.

Kabupaten Pandeglang, dari sebanyak 8.138 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 143 KPM.

Kabupaten Serang, dari sebanyak 10.321 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 340 KPM.

Kabupaten Tangerang, dari sebanyak 27.236 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.722 KPM.

Kota Cilegon, dari sebanyak 4.125 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 204 KPM.

Kota Serang, dari sebanyak 6.899 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 110 KPM.

Kota Tangerang Selatan, dari sebanyak 4.137 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 208 KPM.

Kota Tangerang, dari sebanyak 17.021 KPM, terindikasi duplikasi sebanyak 1.520 KPM.

Karena data ganda tersebut, BPK menilai adanya indikasi risiko kelebihan pembayaran dan timbulnya risiko penerima bantuan sosial tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“BPK juga menilai saran data penerima bansos di Provinsi Banten tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, tidak melalui e-hibah pemprov Banten,” bunyi LHP BPK.

Atas temuan itu, terdapat pengembalian dana atau dana yang tak tersalurkan yang menggunakan anggaran belanja bansos Rp637 juta dan dari BTT sebesar Rp2,8 miliar.

"Kemudian terdapat pengembalian dana atau dana yang tak tersalurkan yang menggunakan anggaran belanja bansos Rp637 juta dan dari BTT sebesar Rp2,8 miliar," keterangan LPH BPK

Terakhir, BPK merekomendasikan Pj memerintahkan Gubernur Dinsos Provinsi melakukan validasi dan verifikasi usulan bansos yang diusulkan kabupaten dan kota.

"Memerintahkan Inspektorat Provinsi Banten menilai pilihan dana bansos yang terindikasi ganda," tutupnya. (TN3)

Komentar