Sabtu, 12 Oktober 2024

4 Kecamatan Rawan Narkoba, ASN Pemkot Cilegon Bakal Dites Urine

Pemkot Cilegon saat menggelar P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama BNN Kota Cilegon. (Foto: TitkNOL)
Pemkot Cilegon saat menggelar P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama BNN Kota Cilegon. (Foto: TitkNOL)

CILEGON, TitikNOL - Dalam waktu dekat para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan di tes urine untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di Pemkot Cilegon.

"Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap-tiap OPD bisa dilakukan sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung," Kata Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu 7 Februari 2024.

Dijelaskan Maman, kerawanan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun 2022, tiga kecamatan berstatus waspada dan 2023 menjadi empat kecamatan.

"Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspada atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulo Merak," jelasnya.

Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat.

Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.

"Saya minta tiap Keluarahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023 telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

"Di tahun 2023 ada 4 laporan dari masyatakat terkait penyalahgunaan narkotika dan 14 laporan terkait penyalagunaan obat daftar G, dan kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna Narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus obat daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances)," tututnya.

Fajar menerangkan, penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

"Obat daftat G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti eximer, tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika," katanya. (Ardi/TN3).

Komentar