SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim mengusulkan enam nama untuk dijadikan Pejabat Sementara (PJS) di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang, Senin (14/9/2020).
Pengusulan itu dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah, karena mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2020.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, surat rekomendasi usul PJS untuk di Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang telah dilayangkan hari ini.
Menurutnya, ada enam nama yang direkomendasikan Gubernur untuk menjadi PJS di 2 Kabupaten itu. Mereka saat ini sedang menjabat kepala dinas, kepala badan dan kepala biro di lingkungan Pemprov Banten.
"Sudah berangkat ke Jakarta hari ini jam 05:00 Kasubag saya. Mengusulkan PJS kepada Kemendagri. (Gubernur) Menandatangani hari Jumat pagi. Hari itu kami kirim langsung via email, hari ini fisiknya yang dikirim," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ia menjelaskan, nama yang diajukan telah memiliki rekam jejak menjadi PJS sebelumnya dan pernah menduduki kursi jabatan di masing-masing Kabupaten. Namuan secara spesifik, pihaknya enggan menyebutkan nama.
"Bisa jadi pejabat yang menjadi PJ di Kabupaten, Kota. Ada 4 kepala biro, 1 kepala dinas dan 1 kepala badan. Masing-masing kabupaten 3 nama. Saya tidak diberikan sen oleh Gubernur untuk menyebutkan nama," ungkapnya sambil tersenyum.
Dijelaskan Gunawan, kemungkinan besar para PJS yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilantik pada tanggal 25 September 2020. Mengingat tanggal 26 September 2020, kepala daerah yang mengikuti Pilkada telah diberikan cuti.
"Permendagri 1 tahun 2018 itu pasal 4, apabila Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota melakukan izin cuti, maka Gubernur mengusulkan JPT Pratama menjadi PJS di Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Cuti diambil pada tanggal 26 September 2020. Jadi tanggal 25 harus sudah dilantik," jelasnya. (Son/TN1)