Jum`at, 22 November 2024

68 ASN Banten Terbukti Bolos Apel, 28 Terancam Sanksi Berat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin. (Foto: TitikNOL)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin. (Foto: TitikNOL)

KOTA SERANG, TitikNOL - Sebanyak 68 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 219 orang ASN yang diperiksa oleh tim penegak disiplin PNS Pemprov Banten terancam mendapatkan sanksi tegas.

Pasalnya, ke-68 ASN itu terbukti bolos dan tidak ada berita dalam apel pertama hari kerja, usai liburan panjang Idul Fitri 1440 Hijriah kemarin.

“Dari 219 orang yang kami periksa, ternyata sebanyak 68 orang ASN terbukti bolos dan tidak ada pemberitahuan kepada atasan terkait tidak ikut apel pada hari pertama kerja usai liburan Idul Fitri,” terang Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Banten, Komarudin kepada wartawan, Senin (17/6/2019) sore.

Namun, jelas Komarudin, dari 68 ASN yang terbukti bolos pada saat apel hari pertama kerja usia liburan itu, sebanyak 28 orang dari mereka setelah dilakukan tracking atau penelusuran rekam jejak, terbukti kerap bolos apel dan jarang masuk kerja.

”Untuk PNS yang terbukti bolos tanpa ada pemberitahuan atau alasan, mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” imbuhnya.

Komarudin menjelaskan, upaya ini sebagai bentuk keseriusan Gubernur Wahidin Halim dalam menegakkan kedisiplinan pegawai Pemprov Banten.

Selain itu, dalam rangka membangun budaya baru dalam penegakan disiplin pegawai berdasarkan data dan fakta.

"Dalam konteks kepegawaian bukan sekedar mencari siapa yang salah, siapa yang dihukum. Tapi bagaimana membangun budaya baru kebersamaan pegawai dalam meningkatkan etos kerja. Targetnya kita ingin mengidentifikasi mana yang benar disiplin mana yang tidak disiplin sehingga ada keadilan," tegasnya.

Oleh karenanya, selain tidak hadir dalam apel gabungan sekaligus halal bihalal kemarin, ujar Komarudin, pemberian sanksi juga akan diakumulasikan dengan tindakan indisipliner lainnya.

Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pegawai yang belum disiplin akan tanggungjawabnya sebagai ASN dengan menaati aturan yang ada.

"Agar mereka lebih menaati aturan, tapi kebersamaan itu yang jauh lebih penting termasuk ASN sebagai pelaksana kebijakan harus dijawab dengan membangun team work dan budaya kerja baru yang lebih baik. Jadi, kebijakan gubernur tidak main-main, dan seimbang dengan naiknya tunjangan," paparnya.

Sementara itu, kepala Inspektorat rovinsi Banten, E Kusmayadi menjelaskan, berdasarkan hasil pantauan sementara, terdapat 4 jenis hasil klarifikasi yang diperoleh dari pemeriksaan.

Di antaranya tidak mengikuti apel dan tidak absen finger print, tidak ikut apel tanpa alasan, tidak ikut apel karena alasan sakit dan halangan lain, serta ikut apel dan absen finger print tapi tidak terakses karena dilakukan bukan di lapangan upacara.

“Untuk sanksi sudah kita rekomendasikan kepada BKD,” jelasnya. (Lib/TN1)

Komentar