Senin, 13 Januari 2025

7 ASN di Banten Disanksi KASN Akibat Tak Netral dalam Pemilu 2024

Ilustrasi. (Dok: Beritatotabuan)
Ilustrasi. (Dok: Beritatotabuan)

SERANG, TitikNOL - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan sanksi kepada tujuh ASN di Banten yang tidak netral dalam Pemilu 2024.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Banten atas adanya temuan dan laporan.

Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, ada sembilan ASN yang direkomendasikan disanksi ke KASN.

Namun berdasarkan data, baru tujuh ASN yang diberi sanki. Di antaranya hukuman disiplin ringan, 2 disiplin sedang, 3 sanksi moral, teguran administrasi.

Sementara sisanya belum ada keputusan dari KASN dan dalam proses rekomendasi Bawaslu.

Adapun sebarannya, ASN yang tidak netral terjadi di wilayah Kota Cilegon 1 temuan, Kabupaten Serang 1 temuan, Kota Serang 3 temuan, dan Kabupaten Pandeglang 4 temuan.

"Ada 9. Paling banyak di Pandeglang," katanya, Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak netral ada di KASN. Bawaslu hanya memberikan rekomendasi sesuai hasil kajian.

"Setelah itu akan diperiksa kembali dan direkomendasikan ke pejabat bidang kepegawaiannya. Eksekusinya oleh Sekda paling akhir," jelasnya. (Son/TN3)

Komentar