Jum`at, 4 Oktober 2024

70 Persen Pegawai Pemerintah Non-PNS, Kebijakan Penghapusan Honorer Diminta di Revaluasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: TitikNOL)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kebijakan penghapusan tenaga honorer diminta revaluasi karena akan berdampak pada pelayanan pemerintah.

Berdasarkan hasil mapping DPR, presentase jumlah honorer di pemerintah sebanyak 70 persen. Sehingga roda pelayanan untuk masyarakat dapat terganggu.

“Karena hasil dari mapping kita di Komisi II hampir 70 persen yang bekerja honorer. Bisa kita bayangkan kalau diberhentikan, dihapuskan akhir tahun ini akan stagnan kerja di pemerintahan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Rabu (15/2/2023).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk merevaluasi kebijakan penghapusan honorer dengan merubah pola sistem kerja honorer.

“Kita sudah komunikasi dengan Kemenpan agar revaluasi terhadap rencana penghapusan dan sudah ada titik temu, tidak dihapuskan tetapi dibuat pola misalnya honorer tetap tapi bekerja untuk 3 jam di pagi, 3 jam di sore,” ungkapnya.

Sebagai jalan tengahnya, nanti dibuatkan mekanisme jam kerja dan payung hukumnya.

“Kami Komisi II agar tidak menghapuskan honorer, kalau masalah istilah nanti kita bicara,” ucapnya. (TN3)

Komentar