Jum`at, 22 November 2024

Abaikan Keluhan Warga, DPRD Banten Panggil PT Cemindo

Suasana audensi antara DPRD, PT Cemindo Gemilang, Polres Lebak, Dinas Terkait dan Warga Pamubulan di Gedung Serbaguna DPRD Banten. (Kamis/4/27/2017) (Foto: TitikNOL)
Suasana audensi antara DPRD, PT Cemindo Gemilang, Polres Lebak, Dinas Terkait dan Warga Pamubulan di Gedung Serbaguna DPRD Banten. (Kamis/4/27/2017) (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten memanggil pihak PT Cemindo Gemilang. Hal itu bagian dari tindak lanjut pengaduan warga Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ke DPRD terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, anggota Komisi IV Eli Mulyadi dan Thoni Mukson serta pihak perusahaan PT Cemindo Gemilang, Dinas Perhubungan (Dishub), Kapolres Lebak AKBP Dani dan perwakilan warga Pamubulan dari Karang Taruna.

Dalam audensinya, Ketua DPRD Banten Asep mengatakan, pihaknya sengaja memanggil PT Cemindo dan warga Pamubulan agar menemukan titik temu terkait permasalahan dampak lingkungan.

"Jangan sampai aktivitas investasi mengakibatkan ketidak sejahteraan masyarakat sekitar. Makanya kita undang dari berbagai pihak, baik dari dinas terkait dan pihak PT Cemindo Gemilang," kata Asep di Gedung Serba Guna DPRD Banten, Kamis (27/4/2017).

Asep menambahkan, audensi ini diharapkan mampu menemukan titik temu dari akar permasalahan lingkungan, khususnya di sektor monopoli jalan nasional yang rusak.

"Dengan adanya investasi di Lebak tidak ada penolakan dari masyarakat. Cuma jangan sampai dampak lingkungan merugikan masyarakat. Dengan audensi ini diharapkan mampu menemukan titik temu," pungkasnya. (Gat/rif)

Komentar