SERANG, TitikNOL - Dalam waktu dekat, Ade Sumardi bakal mundur dan meninggalkan jabatan Wakil Bupati Lebak.
Ade Sumardi mengaku lebih memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Banten atas perintah partai.
Sehingga jabatan Wakil Bupati Lebak harus dilepaskan karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Saya ditugaskan oleh partai untuk dicalonkan DPRD Provinsi Banten dengan pak sekretaris (Asep Rahmatullah), kalau pak Bendahara (Marinus Gea) DPR RI,†katanya, Kamis (11/5/2023).
Pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Lebak sebagai bentuk loyalitas terhadap partanya yakni PDI Perjuangan.
Terlebih selain menduduki jabatan Wakil Bupati Lebak, saat ini Ade Sumardi juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.
Untuk itu, surat pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Lebak sudah dibuat. Tinggal menjalankan sesuai mekanisme yang ada.
“Saya mundur dan sudah membuat surat pengunduran, itu pengajuan diri melalui Kemendagri melalui DPR dengan mekanisme yang ada,†paparnya.
Intinya, Ade Sumardi tidak lagi menjabat Wakil Bupati Lebak setelah ditetapkan menjadi calon anggota DPRD Banten oleh KPU.
“Intinya setelah ditetapkan saya harus mundur dari Wakil Bupati (Lebak),†terangnya. (TN3)