Minggu, 24 November 2024

Amankan Aset Daerah, Pemkot Cilegon Gandeng Kejaksaan

Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota Cilegon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon atas Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota Cilegon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon atas Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon dalam penanganan masalah hukum yang berkaitan dengan aset milik daerah.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wali Kota Cilegon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, atas Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Cilegon.

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Aula Kejari Cilegon, Jumat (21/5/2021), yang dilakukan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, ada tiga item dalam penandatanganan tersebut. Pertama pengamanan tanah dan bangunan gedung plaza mandiri dan aset- aset lain, fasos fasum serta kendaraan dinas.

"Artinya ada temuan-temuan yang notabene secara hukum kita memang perlu pendampingan, perlu dukungan maka kita bikin surat kuasa dalam hal ini ada 3 item yang tadi saya sebutkan," ujarnya.

Helldy mencontohkan, ada beberapa kendaraan dinas yang ada di tangan pihak-pihak yang dalam arti kata bukan ASN. Sehingga pihaknya minta pendampingan Kejari Cilegon untuk mengamankan aset milik daerah tersebut.

"Jadi memang ada beberapa kendaraan dinas kita ada di tangan pihak lain yang bukan ASN. Terus kemudian kita juga ingin memastikan aset-aset kita yang ada di luar Cilegon atau plaza mandiri, agar supaya nanti pada saat kita ada pembangunan dan lainnya memang kita sudah clear secara hukum," ungkapnya.

"Jadi kita ingin memastikan asetnya dulu, aset milik Pemda yang mana, kan gitu. Apalagi ada di sekitar plaza mandiri ini masih dikuasai oleh pihak ketiga yang kita tidak tahu sejarah nya seperti apa," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, menyambut baik adanya surat kuasa yang diberikan Pemkot Cilegon terkait dengan pengamanan aset daerah tersebut.

"Kita akan memberikan bantuan hukum tentu saja kita menginventarisir dahulu mana aset-dari Pemkot Cilegon yang ternyata masih dikuasi oleh pihak ketiga, baik itu developer atau pihak ketiga pihak-pihak lainnya. Kita inventarisir kemudian berdasarkan surat kuasa khusus itu kita menagih, menarik, mengambil kembali aset yang seharusnya kembali ke Pemda untuk kemudian dikelola dengan baik dan menjadi sumber PAD untuk percepatan program pembangunan kota Cilegon oleh pak Wali," tuturnya. (Ardi/TN1).

Komentar