Jum`at, 4 April 2025

Anggaran Kepemudaan Pemprov Banten Dinilai Belum Sesuai Amanat Perda

Ilustrasi anggaran. (Dok: radarbangka)
Ilustrasi anggaran. (Dok: radarbangka)

SERANG, TitikNOL - Anggaran pengembangan kepemudaan yang dialokasikan Pemprov Banten, dinilai belum sesuai dengan amanat Perda nomor 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan.

Ketua DPD KNPI Banten, Ali Hanafiah menjelaskan, sesuai amanat perda 10/2014 tersebut, Pemprov Banten berkewajiban mengalokasikan dua persen dari APBD Banten untuk bantuan anggaran kepemudaan. Namun, hingga kini alokasi tersebut belum sesuai Perda.

"Dalam Perda sudah jelas, ada amanat bahwa Pemprov harus mengalokasikan dua persen dari APBD untuk bidang kepemudaan. Kami minta ini direalisasikan mulai tahun depan (2017)," kata Ali, Senin (25/7/2016).

Esensi dalam Perda tersebut menurut Ali, sudah jelas bahwa Pemda punya kewajiban membantu membangun bidang kepemudaan. Setidaknya ada tiga poin yang menjadi ranah Pemprov untuk mendorong kemajuan pemuda, yakni kepeloporan, kewirausahaan pemuda dan pemberdayaan pemuda.

Namun, emang Perda ini belum ada Pergubnya sehingga teknisnya seperti apa belum jelas. Kemudian belum ada lembaga penjamin kewirausahaan pemuda, untuk pengembangan kewirausahaan pemuda. 

"Tapi Ini amanat peraturan pemerintah dan di Banten sejauh ini belum dilaksanakan. Kami menuntut Pemprov Banten untuk melaksanakan amanat Perda itu dan mengeluarkan aturan turunannya," tegas Ali.

Sementara, menurut Sekda Banten Ranta Soeharta, anggaran kepemudaan itu tidak konkret harus terpenuhi.

"Kalau pendidikan 10 persen, Dinkes 10 persen. Kepemudaan tidak ada kok, mana coba di undang-undang soal kepemudaan?," ujarnya.

Ia mengajak KNPI untuk berdiskusi soal pembangunan kepemudaan. "Mana undang-undang pemudanya, suruh diskusi lah," cetusnya. (Kuk/rif)

Komentar