LEBAK, TitikNOL – Dinas Sosial Kabupaten Lebak menggelar rapat bersama beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan sejumlah pihak Supplier program BPNT/BSP sembako di ruang Bamus DPRD Lebak, Senin (23/3/2020).
Rapat tersebut beragendakan tindaklanjut hasil audiensi pihak Dinsos bersama pimpinan dewan, juga sebagai tindaklanjut adanya surat edaran dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Wilayah II Kemensos RI.
Rumor berkembang, rapat antara Dinsos bersama beberapa OPD dan sejumlah Supplier program BPNT/BSP Sembako yang dihadiri ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, dinilai kalangan anggota DPRD sarat kepentingan Supplier BPNT/BSP Sembako yakni PT. Aam Arta Prima.
Karenanya saat rapat sedang berlangsung, sejumlah anggota DPRD Lebak yang didominasi dari Komisi III menggeruduk ruang Bamus tempat berlangsungnya acara untuk mempertanyakan digelarnya rapat tersebut.
Hal itu dilakukan sejumlah anggota Komisi III, lantaran rapat yang berlangsung berkaitan dengan pembahasan soal BPNT/BSP Sembako itu tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada Komisi III dan anggota dewan lainnya.
Padahal, komisi III tengah menunggu keputusan pimpinan DPRD soal hasil akhir RDP yang di konsultasikan, apakah hasilnya berlanjut dibentuk pansus atau tidak.
"Sebagai komisi III yang bermitra dengan dinsos tidak tahu, bahwa ini mau ada rapat terkait Bansos. Walaupun memang hak pimpinan untuk mengundang, tapi minimal kami sebagai mitra berkaitan dengan Bansos itu. Minimal kami mendengar atau diberi tembusan agar kami ketika masyarakat bertanya kami bisa menjelaskan," ujar Yayan Ridwan, ketua Komisi III DPRD Lebak.
Baca juga: HMI Lebak Desak DPRD Usut Tuntas Program BPNT
"Iya, kami kuatir. Kuatirnya, yang selama ini ditunggu oleh kami itu keputusan dari pimpinan mau Pansus atau apalah namanya menyikapi program bansos, tapi sampai sekarang tidak ada, malah terjadi rapat seperti ini. Kami merasa kuatir, ini jadi keputusan dibuat oleh mitra komisi. Langkah selanjutnya, ya pimpinan harus mengundang kami untuk dapat memberikan soal rapat tadi," imbuh Yayan.
Di tempat yang sama, Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak lainnya mengatakan, rapat Dinsos bersama beberapa pimpinan OPD dan sejumlah Supplier yang dihadiri ketua DPRD Lebak, Dindin Nurohmat, tidak tepat jika pimpinan memberikan izin ruang Bamus dijadikan tempat rapat meski memang benar gedung DPRD itu rumah rakyat.
Tapi persoalannya kata Musa, DPRD saat ini tengah disorot masyarakat soal tindak lanjutnya dari hasil RDP tersebut.
"Kenapa tidak tepat, karena di surat undangan sudah jelas kok membahas surat edaran dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, terkait adanya MoU antara supplier dengan e - warong. Sementara di bawah masih banyak persoalan - persoalan yang belum dituntaskan, harusnya ada kesinambungan setelah hasil RDP komisi III melaporkan ke pimpinan. Pimpinan menindaklanjuti, bukan cara seperti ini. Apa yang disampaikan ketua DPRD tadi itu tidak nyambung," tukasnya. (Gun/TN1)