SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten meminta masyarakat melaporkan perusahaan angkutan yang menaikkan tarif di luar batas tarif yang sudah ditentukan. Jika terbukti melanggar, Dishub tak segan-segan mencabut izin trayek angkutan umum tersebut.
"Kami pastikan tidak ada kenaikan tarif bus pada musim lebaran. Sekarang tarifnya sudah permanen, kalau dulu ada tuslah, sekarang berlakunya tarif batas bawah dan tarif batas atas," kata Kepala Bidang Pengendalian Kepala Bidang Pengendalian Operasi dan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (Dalop dan MRLL) Disuhubkominfo Banten Sucipto, ditemui di kantornya, Kamis (16/6/2016).
Sucipto menegaskan, tarif angkutan umum ekonomi seperti bus dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2015 tentang tarif jarak batas atas dna tarif jarak batas bawah kendaraan bis umum angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di wilayah Provinsi Banten.
"Sejauh ini pergub yang masih berlaku itu, belum ada perubahan. Pada pokoknya untuk tarif batas bawah itu maksimal 20 persen dari tarif normal, sedangkan tarif batas atas maksimal 30 persen dari tarif normal," kata Sucipto.
Untuk mencegah permainan tarif angkutan, pihaknya bekerja sama dengan kepala terminal akan memasang tabel tarif angkutan di terminal di Banten.
"Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika ada angkutan yang menaikkan tarif tidak sesuai ketentuan. Memang ini rentan karena tidak mudah mengendalikan, kadang masyarakat juga tidak mau ribet akhirnya enggak lapor," tegasnya. (Kuk/dd)