Sabtu, 23 November 2024

Antisipasi Virus Corona, Disdukcapil Hentikan Pelayanan Dokumen Tatap Muka

Kepala Disdukcapil Kota Serang Mamat Hambali saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. (Foto: TitikNOL)
Kepala Disdukcapil Kota Serang Mamat Hambali saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menangguhkan pelayanan pembuatan dokumen secara tatap muka.

Hal itu dilakukan, sebagai bagian upaya dari mencegah penyebaran wabah virus Corona. Terlebih, saat ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap Covid 19.

Pantauan di lokasi, kondisi Disdukcapil Kota Serang pun mulai sepi. Bahkan, kursi pelayanan untuk pemohon nampak kosong.

Kepala Disdukcapil Kota Serang Mamat Hambali mengatakan, pelayanan tatap muka ditangguhkan selama dua pekan kedepan. Kebijakan tersebut keluar berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Terkait dengan pelayanan dokumen Capil kami mengacu pada surat edaran Dirjen Capil Kemendagri. Pelayanan diberhentikan 2 minggu kedepan sampai tanggal 31 Maret 2020," katanya saat ditemui di Disdukcapil Kota Serang, Rabu (18/03/2020).

Ia menjelaskan, Disdukcapil hanya akan melayani permohonan dokumen yang sifatnya sangat penting seperti pembuatan paspor dan untuk keperluan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Meski demikian kata Mamat, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pelayanan pembuatan dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan yang lainnya bisa mengajukan online melalui aplikadi smartdukcapil.

"Bukan berhenti pelayanan, pelayanan bisa melalui online. Yang boleh datang bagi warga yang urgent melakukan pendataan seperti paspor tapi tidak berbondong-bondong," terangnya.

Ia berharap, masyarakat mengerti atas kebijakan dan kondisi terkait wabah Covid 19 yang sudah pandemi di Indonesia. Karena salah satu upaya untuk menghindarinya adalah tidak mengundang aktivitas banyak orang.

"Dihimbau kepada masyarakat bagi yang tidak sangat urgent untuk tidak melakukan permohonan datang ke Kantor selama 2 pekan kedepan, cukup melakukan online," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar