SERANG, TitikNOL – Pertengkaran di kalangan pemangku kebijakan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tentang aset semakin memanas.
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Panitia Aset di DPRD Kota Serang bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sepakat akan menyatroni Pemkab Serang untuk meminta kejelasan dan keseriusan dalam melaksanakan perintah Ayat 7 Pasal 13 Undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
"Untuk memperjelas Kondisi tersebut, Pansus bersama BPKAD akan melakukan kunjungan kerja Ke BPKAD Kabupaten Serang dalam waktu dekat," kata Ketua Pansus Aset Kota Serang Tb. Ridwan Akhmad kepada TitikNOL, Senin (24/02/2020).
Ridwan menjelaskan, hingga kini Pemkab Serang baru menyerahkan data sisa pelimpahan Aset Ke BPKAD Kota Serang. Tetapi data Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pelimpahan hutang piutang ysng harus dilimpahkan ke Kota Serang belum sama sekali direalisasikan.
Seharusnya, Pemkab Serang telah menyerahkan sisa aset sebanyak 227 item yang terdiri dari 173 bangunan gedung atau kantor dan 54 bangunan tanah.
"Penyerahan BUMD Kabupaten Serang yang kedudukan dan aktifitas usahanya berada di Kota Serang. Pelimpahan hutang piutang Kabupaten Serang yang kegunaannya untuk Kota Serang menjadi tanggungjawab Pemkot Serang," tegasnya.
Untuk mendorong percepatan penyerahan aset, pihaknya mengaku akan menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar Gubernur Wahidin Halim segera turun tangan untuk memediasi aset yang masih di kuasi Pemkab Serang.
"Kami akan melayangkan surat kepada Gubernur Banten. Kami akan mengahadap pak Gubernur Sekitar awal bulan Maret agar Pak Gubernur segera turun tangan membantu memediasi," jelasnya. (Son/TN1)