SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengajukan cuti menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pelarangan itu sudah termaktub dalam Intruksi Wali Kota Serang (Inwal) nomor 23 tahun 2021. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi jika terjadi kasus Covid-19.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, teknis untuk pemberlakukan sanksi terhadap ASN yang bandel dan tidak mengikuti Inwal, akan mengatur tentang kategori pelanggaran sedang dan berat.
Mengingat, penjatuhan sanksi itu tidak disebutkan Instruksi dalam Inwal maupaun Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
“Nanti ada aturannya itu,†katanya kepada media, Selasa (30/11/2021).
Sementara itu, Sekda Kota Serang Nanang Saefudin menambahkan, ASN dilarang melakukan cuti pada momentum Nataru. Hal itu tertuang dalam Imendagri dan Inwal.
“Jelas di Imenagri tidak boleh cuti. Iya salah satunya mengatur ASN tidak boleh cuti di Inwal,†jelasnya.
Sebagai himbauan pelarangan itu, Nanang mengaku akan membuat surat kepada seluruh intansi di lingkungan Pemkot Serang, untuk mensosialisasikan kepada ASN.
“Teknisnya kita bikin surat, saya buat,†ujarnya.
Untuk penanganan Covid-19 pada momentum Nataru, kata Nanang, akan dirapatkan lagi secara spesifik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Untuk selanjutnya, kami akan rapatkan lagi khusus Nataru di awal Desember,†ucapnya. ( TN3 )