BANTEN, TitikNOL - Pemerintah Provinsi Banten kembali melakukan penghapusan Biaya dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua. Kali ini Pemprov Banten Memberlakukan di Awal tahun 2021.
Penghapusan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten itu berdasarkan Pergub Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua, mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten.
Berdasarkan BAB III pasal 3 Pergub Banten nomor 2 tahun 2021 ini, pelaksanaan penghapusan BBN-KB penyerahan kedua berlalu dari tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari mengatakan, pemberlakukan penghapusan biaya Pokok dan Denda BBN-KB yang pertama di Pulau Jawa.
“Diharapkan kepada masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di wilayah Banten namun masih menggunakan kendaraan bermotor berpelat nomor luar Banten, untuk dapat dimanfaatkan kebijakan pemerintah Provinsi Banten ini dengan membalik namakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten,†katanya kepada awak media.
Opar juga mengaku, untuk mendongkrak potensi pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya akan melakukan jemput bola terhadap perusahaan di Banten yang masih menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar.
“Kita akan berlakukan door to door ke perusahaan-perusahaan,†ujarnya.
Sementara, Kabid Pendapatan Bapenda Banten Ahmad Budiman mengatakan, data potensi kendaraan bermotor yang menjadi garapan pada tahun 2021 sebanyak 5 juta lebih. Dengan target potensi pendapatan dari PKB sebesar Rp 3 triliun lebih.
“Jumlah unit karena belum terdaftar, kita target 45 ribu kendaraan bisa masuk sampai 31 Juli 2021,†tukasnya. (TN1)