SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten melalui Biro Perlengkapan dan Aset, mengumpulkan seluruh sekretaris daerah (Sekda) se-Banten untuk menyelesaikan pencatatan aset ganda. Dalam rapat disepakati mana saja aset-aset yang akan diserahkan Pemprov Banten ke kabupaten/kota.
Rapat koordinasi penyelesaian pencatatan aset ganda dipimpin Asisten Daerah III Widodo Hadi. Dalam pertemuan tersebut, dua sekda tak hadir. Yaitu Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Beberapa aset yang dibahas antara lain provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi Situ Rawa Arum di Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinsos, LP3M, di Kabupaten Serang, tanah kantor pemerintah Tangsel dan lainnya.
Beberapa aset disepakati pencatatannya diserahkan ke kabupaten/kota. Namun, ada beberapa aset yang harus ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang dan meminta petunjuk KPK.
"Pesan KPK, kalau sudah ada yang dikomersilkan tidak boleh diserahkan. Saya lihat ada aset di Pandeglang itu buat toko sepatu, itu tidak boleh diserahkan. Maksudnya dicatat di provinsi saja," kata Kepala Bagian Pengelolaan Kekayaan Daerah pada Biro Aset dan Perlengkapan Setda Banten, Dwi Sahara. (Kuk/red)