SERANG, TitikNOL - Permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri semakin merajalela. Tercatat sepanjang 2017 ditemukan 18 kasus TKI yang bermasalah yang rata-rata warga Kabupaten Serang.
Berdasarkan data dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten sepanjang 2017 sampai Maret, ada 18 kasus. Di mana kebanyakan warga Pontang, Tirtayasa dan Tanara, Kabupaten Serang.
"2016 tercatat 23 kasus TKI bermasalah di luar negeri. Dari angka tersebut, mayoritas asal Pontang dan Tirtayasa di Kabupaten Serang. Sementara 2017, ada 18 kasus ditemukan dan masih kebanyakan warga Serang Timur, sisanya Tangerang," papar Ketua DPW SBMI Banten Maftuh Hafi, Senin (3/4/2017).
Dari kasus yang ditemukan, rata-rata para TKI tidak mendapatkan hak-haknya, hilang komunikasi bersama keluarga bahkan sampai meninggal. "Kebanyakan mereka tidak digaji, hilang kontak sama keluarga, karena apa, mereka berangkat secara legal namun disana bisa menjadi ilegal, ini jadi permasalahan yang harus diselesaikan," katanya.
Maftuh mencontohkan, salah satu TKI asal Kabupaten Serang, bernama Darmi yang bekerja diluar negeri meninggal dunia dan tidak mendapatkan haknya. "Ini ada namanya Darmi warga Kabupaten Serang, saya dapat surat pemberitahuan ini dari Kementerian Luar Negeri. Tapi kok pemerintah tidak tahu dan tidak ada pendampingan," ungkapnya.
Ia pun mengaku akan mendatang Dewan Perwakilan Rakyat Banten (DPRD) Banten untuk menyampaikan aspirasinya. "Kita hari ini akan audiensi bersama DPRD Banten dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Banten," pungkasnya. (Gat/Rif)