SERANG, TitikNOL - Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas (randis) Pemerintah Provinsi (pemprov) wajib diselesaikan tahun ini, dengan tanggung jawab pada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170.
Kepgub yang dikeluarkan pada 2025 itu sendiri mengatur tentang pembebasan pokok dan atau sanksi Pajak Kendaraan Beemotor untuk membantu masyarakat. Namun, kebijakan tersebut tidak mengatur tentang tunggakan pajak randis.
"Randis itu tidak termasuk dalam kebijakan di Keputusan Gubernur Banten itu (Nomor 170 Tahun 2025, red). Kepala OPD nya masing-masing harus bertanggung jawab atas pemanfaatan kendaraan dinasnya dong," kata Deden ditemui di Aula Pendopo Gubernur Banten, Selasa (08/04/2025).
Menurut Deden, tunggakan pajak randis terbilang besar nominalnya dan merupakan potensi pendapatan kas daerah Pemprov Banten yang perlu diselamatkan.
"Kita (pemprov, red) sudah sepakat bahwa tunggakan pajak randis diselesaikan (dibayar, red) tahun ini," ujarnya.
Deden juga menjelaskan, adanya Kepgub Banten tersebut turut mengkoreksi potensi pemasukan dari denda PKB senilai Rp30 hingga Rp50 miliar. Kendati demikian, pihaknya telah menginventarisir sektor lainnya berupa pajak air permukaan yang tembus target di triwulan pertama 2025.
"Ada koreksi senilai Rp30 miliar sampai Rp50 miliar dari denda. Tapi kita alhamdulillah telah meningkatkan potensi pemasukan dari pajak air permukaan. Jadi perusahaan-perusahaan yang selama ini belum bayar maupun belum maksimal telah kita dorong, hasilnya triwulan pertama ini kita melibihi target," ucapnya.
Dia mengingatkan agar masyarakat Banten segera membayarkan PKB di pertengahan tahun ini, tepatnya hingga Juni. Termasuk, bagi pemilik kendaraan yang jatuh temponya pada akhir tahun jika memiliki tunggakan.
Sebelumnya diberitakan, Sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten tahun 2023. Sedikitnya terdapat 254 randis yang menunggak pajak. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.236.532.70.