Kamis, 8 Mei 2025

Bapenda Kota Serang Gencar Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan ke Masyarakat

SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

Salah satunya, dengan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan, Cipocok Jaya, Kota Serang, di Hotel Nunia, Kota Serang, 29 April 2025.

Para peserta diberikan edukasi tentang wajib pajak kendaraan, salah satunya tentang Keputusan Gubernur No 170 Tahun 2025 tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 10 April sampai 30 Juni 2025.

“Kami ikut terlibat untuk terus mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, karena bagaimanapun kami kabupaten/kota turut serta dalam meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, kepada wartawan.

Bapenda juga akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat memanfaatkan momentum program pemutihan pajak kali ini.”masyarakat kota serang kami harapkan memanfaatkan program ini melalui pemutihan pajak kendaraan bermotor baik pokok maupun denda,” lanjutnya.

Karena, kata Hari, program pemutihan ini akan membebaskan denda pajak kendaraan bagi para penunggak pajak. Di Kota Serang sendiri memiliki target 121 ribu kendaraan dengan nominal Rp39 miliar.

“Saat ini yang sudah masuk ke kita info dari Samsat kurang lebih Rp9,4 miliar dari 970 kendaraan BBNKB dan PKB 15.022 kendaraan sudah lumayan,” sambungnya.

Angka tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan saat tidak ada program pemutihan. Maka, Bapenda optimisme mampu mengejar target tersebut dengan terus mengajak masyarakat untuk menghayati pajak kendaraan bermotor.

“Manfaatkan terus momentum ini karena masih panjang sampai 30 Juni, masyarakat bisa membayar tepat waktu yang ada tunggakannya bisa menyesuaikan,” pungkasnya.

Komentar