SERANG, TitikNOL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menggelar razia gabungan pajak kendaraan bermotor di depan kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Selasa 25 Februari 2025.
Kegiatan yang digelar bersama Polresta Serang, Jasa Raharja, dan Samsat ini guna menertibkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta menertibkan administrasi kendaraan di wilayah Banten.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, termasuk STNK dan bukti pembayaran pajak. Dan sejumlah kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak bisa langsung membayar di lokasi razia.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah II pada Bapenda Kota Serang, Fajar Chairil Alam menjelaskan kegiatan ini merupakan menjalankan amanah Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2024 mengenai opsen.
“Sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat serta kendaraan dengan plat nomor kuning karena kami menggandeng Jasa Raharja juga, dan juga disediakan loket pembayaran pajak di lokasi bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan,” kata Fajar.
Selain itu, razia ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor sangat penting untuk pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan berbagai pihak agar penertiban ini berjalan efektif,” pungkasnya.