SERANG, TitikNOL - Baru 18 hari memasuki tahun 2016, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten sudah menerima sebanyak 13 permohonan penyelesaian sengketa informasi (PSI) dari berbagai elemen masyarakat.
"Per hari ini sudah ada 13 permohonan penyelesaian sengketa informasi yang sudah teregister di KI," ujar Komisioner KI Banten, Ade Jahran, Senin (18/1/2016).
Ia mengungkapkan, ditahun 2015 KI juga masih menyisakan perkara sengketa sebanyak 40 kasus. Dengan demikian, saat ini jumlah total PSI yang ditangani KI Banten sebanyak 53 sengketa. Sebagian besar permohonan PSI diajukan pemohon terhadap SKPD-SKPD di lingkup Pemprov Banten.
"PR tahun lalu ada 40, jadi totalnya 53 permohonan penyelesaian. Dan kami mulai sidang besok (Selasa), dengan agenda pemeriksaan awal. Insya Allah terkejar," ujarnya. (Ri/Red)