Selasa, 22 Oktober 2024

Baru Sehari Menjabat Sebagai Menteri, Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu

SERANG, TitikNOL - Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Demokrasi (Tampung Demokrasi) telah melaporkan adanya dugaan memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara sebagai kegiatan pribadi yang berkaitan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang.

Laporan itu berdasarkan surat undangan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 yang beredar di media sosial terkait surat undangan resmi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang ditujukan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, kader PKK serta Posyandu.

Hal itu disebabkan adanya dugaan bahwa undangan tersebut terkait dengan kegiatan pribadi, yakni haul Ibunda dari Menteri Desa, Yandri Susanto serta tasyakuran dan hari Santri yang akan dilaksanakan, Selasa 22 Oktober 2024, di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.

Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat mengawasi kegiatan tersebut sebagai langkah preventif.

"Kegiatan ini jelas merupakan acara pribadi dan tidak ada hubungannya dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Muhamad Riki Setiawan, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa undangan tersebut menggunakan nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Namun tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang.

Ia menduga acara tersebut memanfaatkan fasilitas dan jabatan negara untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, pihaknya juga mencurigai bahwa acara tersebut disusupi dengan muatan politis, mengingat istri Menteri Desa itu mencalonkan diri sebagai calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah.

"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat menghentikan atau setidak-tidaknya mengawasi kegiatan tersebut," pungkasnya.

Komentar