SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Banten akan mengambil kewenangan pengelolaan Terminal Tarogong di Labuan, Kabupaten Pandeglang. Kewenangan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
"Yang sudah siap itu Terminal Tarogong, baru itu yang sudah koordinasi ke kami soal peralihan kewenangan pengelolaannya," ujar Kepala Bidang Perhubungan Darat, Abadi Wuryanto, Jumat (29/1/2016).
Sementara terminal tipe B lainnya yang tersebar di kabupaten/kota di Banten, menurutnya, belum ada informasi lebih lanjut. "Yang lain belum ada. Informasinya Terminal Mandala di Rangkasbitung juga akan menyusul," ujarnya.
Namun, Abadi tak menyebutkan berapa jumlah terminal tipe B yang ada di kabupaten/kota se-Banten. "Ya kalau sudah dilimpahkan akan kita bangun itu. Karena nanti asetnya juga milik pemprov," ujarnya.
Ia hanya menyebut 4 terminal angkutan penumpang tipe A di Provinsi Banten, yaitu Terminal Terpadu Merak (TTM) di Cilegon, Terminal Pakupatan Kota Serang, Terminal Poris Pelawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cape di Kota Tangerang Selatan. "Ini yang nanti pengelolaannya menjadi kewenangan pusat," ucapnya. (Kuk/Red)
Bawaslu Diminta Antisipasi Pelanggaran Balon Gubernur yang 'Jualan' Sebelum Tahapan Pilkada
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Tewasnya Pekerja di Bendung Karian
Ini Isi Surat Suku Baduy ke Presiden dan Bantahannya
Pemerintah Diminta Bubarkan PT BGD dan PT BGP
Ketua Komjak: Tidak Logis Jika ada Laporan Audit Ganda BPK
9 Cara Unik Seni Memotong Semangka
Batu Gede Sayar, Objek Wisata Kota Serang Alami yang Mempesona