Belum Laporkan LHKPN, LSM Desak MKD Sanksi Akom

Ilustrasi LHKPN. (Dok:net)
Ilustrasi LHKPN. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih, Willy Kurniawan mengungkap,  bahwa hingga Februari 2016 atau satu tahun lebih setelah dilantik, masih banyak anggota DPR RI yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang lebih memprihatinkan, lanjut dia, di antara 560 anggota DPR RI yang belum melaporkan LHKPN tersebut adalah Ketua DPR RI saat ini, Ade Komaruddin.

"Menurut catatan yang kami peroleh, nama Ade Komaruddin menjadi salah satu anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaannya," beber Willy di DPR RI Jakarta, Kamis (10/03/2016).

Seharusnya, lanjut dia, sebagai pejabat negara, DPR wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya. Untuk itu, ujar dia, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar menegur bahkan bila perlu memikirkan pemberian sanksi bagi anggota yang tidak membuat LHKPN.

"Sungguh miris sekali kondisi Parlemen saat ini. Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong prilaku keliru anggota DPR. Apalagi ini seorang ketua DPR," sindir dia.

Lebih lanjut Willy mengatakan, bahwa berdasarkan catatannya, Ade Komaruddin yang menjabat sebagai anggota DPR RI sejak tahun 1997 hingga saat ini, baru satu kali melaporkan kekayaannya, yakni pada tahun 2001. (Bar/red)

TAG lhkpn
Komentar