SERANG, TitikNOL - Bendungan Sindangheula di Kabupaten/Kota Serang bakal dijadikan sumber air baku untuk penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Provinsi Banten. Pemanfaatan Bendungan Sindangheula tersebut tertuang dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang Pengembangan dan Pengelolaan SPAM.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fathoni Mukson mengatakan, air baku yang bersumber dari Bendungan Sindangheula nantinya diolah menjadi air minum atau curah.
"Setelah diolah menjadi air minum atau curah, dapat didistribusikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Khususnya masyarakat di Kabupaten/Kota Serang, dan Cilegon,"kata Thoni di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (15/5/2018).
Untuk memenuhui kebutuhan air minum bagi masyarakat di Kabupaten/Kota, air baku tidak hanya bersumber dari Bendungan Sindangheula, juga bersumber dari Bendungan Karian di Kabupaten Lebak.
"Prioritas penyelenggaraan SPAM dilaksanakan oleh OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kami ingin OPD terkait benar-benar mampu memanfaatkan keberadaan Bendungan Sindangheula dan Karian,"ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten dapat mengembangkan Bendungan Cidanau di Kabupaten Serang, Bendungan Pasir Kopo di Kabupaten Pandeglang, Bendungan Ciliman di Kabupaten Pandeglang, Bendungan Cibaliung di Kabupaten Pandeglang, Bendungan Pamarayan di Kabupaten Serang, Bendungan Ranca Sumur di Kabupaten Tangerang, Bendung Pasar Baru di Kota Tangerang, Bendungan Cisadane Pintu Sepuluh di Kota Tangerang, dan Bendungan Citeluk di Kabupaten Pandeglang.
"Pengembangan bendungan-bendungan itu untuk memenuhi kebutuhan air baku Penyelenggaraan SPAM Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Pola pengembangan pembangunannya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dan ini sudah diatur dalam materi muatan Raperda,"tuturnya.
Thoni menambahkan, pemanfaatkan dan pengembangan bendungan yang diatur dalam materi muatan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM, sudah disepakati OPD terkait pada Rapat pembahasan Raperda tanggal 8 Mei 2018 di Ruang Rapat Komisi IV."Sekerang ini pembahasan Raperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM memasuki tahap akhir, mudah-mudahan segera diplenokan untuk diparipurnakan hingga ditetapkan menjadi Perda,"harapnya. Diketahui, Raperda Pengembangan dan Pengelolaan SPAM memuat 18 BAB dengan 74 Pasal. (Red)