Sabtu, 5 April 2025

Berdiri di Atas Tanah Sitaan Kejagung, Pembangunan Menara Tower BTS di Lebak Disorot

Pembangunan menara tower BTS (Foto: istimewa)
Pembangunan menara tower BTS (Foto: istimewa)

LEBAK, TItikNOL - Pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kampung Ranji, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, disorot.

Sebab, tower itu diduga berdiri di tanah sitaan Kejagung RI. Informasi yang dihimpun, lahan pembangunan menara tower BTS diduga ada yang menyewakan.

Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Lebak, Herly Suhendi mengatakan, sebelum di kerjakan pembangunan menara tower BTS, harus dilakukan survei lahan Site Acquisition (SITACK) dari perusahaan, yang menentukan titik koordinat atau yang di sebut SAR.

"Survei inilah yang menentukan dari awal rencana pembangunan karena menyangkut juga terkait legal lahan atau tanah yang akan disewa, karena pihak perusahaan tidak mungkin menyewa tanah yang bermasalah," ungkap Herly Suhendi.

Lanjut Herly, setelah dirasa memenuhi syarat legal lahannya, dilakukan berita acara negosiasi (BAN) terkait sewa lahan dan berita acara kesepakatan (BAK).

"Kalau pihak penyewa dan pemilik lahan sudah menemukan kata sepakat terkait sewa lahan, dan berlanjut ke persetujuan warga sekitar dalam radius (IW) RT, RW dan meminta rekomendasi dari desa dan camat setempat," katanya

Lebih lanjut dijelaskan Herly, pihak pemerintah desa dan kecamatan harus teliti terkait pemberian rekomendasi penerbitan perijinan.

"Karenanya pembangunan menara BTS tidak sembarang disetiap lokasi atau tanah bisa di bangun, melainkan harus melihat site plan/tata ruang dari pemda setempat. Karena telah di atur dalam peraturan Pemda Kabupaten. Bisa saja di wilayah tersebut tidak di peruntukan untuk menara BTS (outcell) dan kepada pihak perizinan atau DPMTSP Lebak harus berhati-hati mengeluarkan Surat izin PBG nya. Karena beresiko melanggar aturan yang telah di tetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko serta melanggar Perda," tandas Ketua Ormas LMPI ini.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan pada kantor DPMTSP Kabupaten Lebak, Yani mengaku akan mengkroscek permohonan perizinan pembangunan menara tower BTS di Desa Sukmanah, Kecamatan Rangkasbitung tersebut.

"Iya, beberapa sudah ada yang masuk untuk mengurus perizinan. Tapi ngak tahu soal pembangunan menara tower BTS di Desa Sukamanah itu, nanti kita chek dulu berkas yang masuk ke kantor," ujarnya (Gun/TN3)

Komentar