SERANG, TitikNOL - Beredar poster seruan aksi pegawai non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di pesan per whatsapp-an.
Dalam poster yang beredar, ada tiga tuntutan yang akan diajukan. Aksi itu rencananya akan digelar pada 13 Juni 2022.
Poster yang berlatarbelakang warna jingga itu, menginformasikan akan aksi di KP3B. Hal ini akibat buntut dari kebijakan pemerintah yang akan menghapus honorer.
Adapun tiga tuntutan itu adalah komitmen Pemprov Banten menyelesaikan tenaga non-PNS menjadi CPNS dan PPPK diprioritaskan untuk tenaga non-PNS yang bekerja di Pemprov Banten tidak dibuka untuk rekrutmen umum.
Tuntutan kedua, upah layak pegawai non-PNS di Pemperov Banten.
Sedangkan tuntutan ketiga, program BPJS ketenagakerjaan diberikan non-PNS Pemprov Banten, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan sedang mempelajari serius tentang kebijakan penghapusan honorer.
"Solusinya tentu ingin semua untuk baik demi Bangsa ini, terutama di Banten," katanya, Kamis (2/6/2022).
Ia menerangkan, analisis beban kerja yang akan menjawab performa kinerja Pemprov Banten jika kehilangan honorer. Terlebih ada ribuan pegawai non-PNS yang saat ini bekerja.
"Analisis kerja yang akan menjawab itu (kinerja Pemprov Banten usai kehilangan honorer). Kita sedang pikirkan formulanya, PPPK, PNS berbasis formasi," terangnya. (TN3)