Selasa, 26 November 2024

Beredar Surat Satpol PP Kota Serang Minta THR ke Perusahaan, Alasannya Jasa Keamanan

Surat Satpol PP yang beredar meminta THR kepada perusahaan (Foto: istimewa)
Surat Satpol PP yang beredar meminta THR kepada perusahaan (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Surat dengan kop Satpol PP Kota Serang minta partisipasi hari raya atau THR ke perusahaan, beredar.

Surat yang dilayangkan pada 18 April 2022 dan ditandatangi lengkap dengan dengan stempel Satpol PP Kota Serang, berdalih meminta balasan jasa keamanan.

Tidak ada patokan nominal yang diminta dalam surat tersebut.

"Bersamaan dengan surat ini, kami memohon partisipasinya dari Bapak/Ibu perusahaan mengingat bulan ini adanya Hari Raya Idul Fitri, untuk anggota kami yang selama ini bertugas patroli menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kota Serang," bunyi surat yang dikutip, Jumat (22/4/2022).

Saat dikonformasi, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdhani tidak menampik adanya surat tersebut.

Menurutnya, surat itu dikeluarkan oleh oknum karena intitusi Satpol PP tidak boleh mengeluarkan surat yang meminta THR kepada perusahaan.

"Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yg sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja tidak usah di tanggapi surat tersebut," katanya saat dihubungi.

Ia mengaku saat ini sedang melakukan penyelidikan ihwal pembuat dari surat yang meminta THR tersebut.

"Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekrang lagi proses penyelidikan. Institusi kami, Satpol PP tidak melakukan hal seperti itu," ungkapnya.

Pihaknya meminta kepada perusahaan untuk tidak menanggapi surat permintaan THR tersebut.

Terkait sanksi, nantinya akan diberikan oleh Inspektorat selaku pengawas internal Pemkot Serang.

"Saya sarankan kepada yang menerima surat itu abaikan saja. (Sanksi) Kita serahkan saja ke Inspektorat," jelasnya. (TN3)

Komentar